Wajib Tahu Saksi Nikah Sebagai Pengesah Akad Nikah, Siapa Saksi yang Sah?

25 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi saksi nikah /Instagram/@mastriadhianto

Pedoman Tangerang - Menikah bukan asal mempersatukan dua insan. Namun ada syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama.

Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan.

Bagi yang mau menikah, harus benar-benar memperhatikan syarat sah nikah dan rukunnya berikut ini. Sebab kalau salah satu tidak ada, tidak sah menikahnya di mata agama.

Baca Juga: Sinopsis Our Blues Episode 7 dan 8 Akan Tayang Tanggal 30 April hinga 1 Mei 2022

Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, “Bagaimana bapak-bapak para saksi, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari’at?”. 

Kalau dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.

Pertanyaannya, benarkah saksi nikah itu juga berfungsi sebagai pengesah akad nikah? Kalau benar, apa dasarnya? Begitu pula sebaliknya, kalau tidak benar, apa alasannya?  

Tulisan ini berupaya untuk mendudukkan saksi dalam akad nikah secara proporsional, dan berusaha memisahkan mana fungsi saksi nikah yang termasuk fakta serta mana yang mitos, dengan merujuk pada keterangan dalam kitab fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan tentang pernikahan.

Kedudukan Saksi dalam Akad Nikah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian). 

Pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26, yakni: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.

Menurut jumhur ulama, saksi nikah bukan termasuk rukun nikah, melainkan syarat sah nikah. Dalam pandangan mayoritas ulama, rukun nikah itu ada empat: Shigat (ijab qobul), Istri, Suami, dan Wali (Wahbah Zuhaeli, Juz 7, 1989: 36-37). Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman @kemenag.id

Adapun saksi dikelompokkan sebagai syarat sah nikah seperti halnya maskawin. Namun demikian, ada sebagian ahli fiqh yang menganggap saksi sebagai rukun nikah. 

Dan pandangan terakhir inilah yang kemudian diadopsi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah” (pasal 24:1), sehingga, “Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi” (pasal 24:2).

Ketentuan KHI soal saksi nikah di atas, juga sebelumnya diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan: “Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Alhasil, terlepas dari perbedaan pendapat antara saksi sebagai syarat nikah atau saksi sebagai rukun nikah, yang jelas saksi menempati posisi penting dalam akad nikah. 

Karena Nabi SAW memerintahkan kita mengumumkan pernikahan yang terjadi, dengan sabdanya: 

“A’linuu an-Nikaah...” (HR. Ahmad). Berdasarkan hadits ini, hikmah suatu kesaksian adalah untuk mengumumkan (I’lan) telah terjadinya suatu pernikahan dan mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan di masa mendatang bila terjadi pengingkaran nikah (Wahbah Zuhaeli, 1989: 73).   

Siapa Pengesah Akad Nikah?

Sebagaimana tercantum dalam pasal 2:1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Dengan demikian, yang menjadi penentu sah/tidaknya suatu pernikahan orang Islam adalah bisa dilacak dari ketentuan-ketentuan hukum Islam (fiqh Islam) soal itu. 

Dalam ketentuan fiqh Islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 KHI, secara singkat dapat ditegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi 5 rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul), berikut syarat-syarat yang mengiringinya.

Yang menjadi persoalan di sini, siapa pihak yang berhak dan berwenang menetapkan sah/tidaknya akad nikah? Apakah saksi nikah, sebagaimana yang biasa terjadi? Ataukah penghulu?

Dengan melihat fungsi saksi dalam akad nikah sebagaimana yang telah diuraikan di atas, saksi bukan pihak yang berhak mengesahkan akad nikah. Keberadaannya memang penting, karena di masa sekarang (sesaat setelah akad nikah). Fungsinya adalah untuk mengumumkan telah terjadi suatu pernikahan. Dan di masa mendatang, fungsinya adalah untuk mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan bila terjadi pengingkaran pernikahan.  

Dengan demikian, mempertimbangkan kedudukan penghulu sebagai pihak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam (Pasal 1:7 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu) atas nama Presiden selaku pemangku ulul amri di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka penghulu adalah pihak yang berhak untuk menyatakan dan menetapkan sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah, dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum Islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk Indonesia yang beragama Islam. 

Kenyataan tersebut, menurut Suma (2007:25) harap disadari dengan sesadar-sadarnya oleh para penghulu. Itulah sebabnya, di setiap akhir prosesi akad nikah, penghulu diminta untuk mengumumkan bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri.***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler