Bagaimana Islam Memandang Seni Patung? Ini Jawabannya

11 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi seni patung /Tangkapan layar/Pixabay/Engin_Akyurt

Pedoman Tangerang - Islam menghargai keindahan dan juga menghormati karya seni.Pada masa kekhalifahan, banyak karya seni berupa syair dan sastra yang menonjol dan hingga kini bisa dinikmati setiap orang.

Namun bagaimana dengan seni patung? Bagaimana hukum membuat dan memajang patung dalam Islam?

Dikutip Pedoman Tangerang dari buku Tanya Jawab Agama terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid organisasi keislaman Muhammadiyah, masalah seni patung akan dibahas secara tuntas.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Resmi Diundur Lagi, Awi Suryadi: Namanya Hidup, Selalu ada Masalah

Dalam hadits, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, 

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Jika dilihat secara parsial, yaitu dengan hanya melihat hadis tersebut, maka kesimpulan yang didapatkan akan mengarah kepada pengharaman pembuatan patung dan lukisan. 

Baca Juga: Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya

Tetapi, Majelis Tarjih menggunakan metode Istiqra’ Ma’nawi yaitu sebuah metode pengambilan hukum dengan cara mengumpulkan seluruh dalil-dalil yang sejenis dan mengkomparasikannya, sehingga akan menghasilkan sebuah hukum yang komprehensif tidak parsial.

Dalil-dalil lain yang sejenis dengan tema hadis di atas namun memiliki sudut pandang yang berbeda antara lain adalah sebagai berikut:

Firman Allah swt dalam surat Saba’ ayat 13 yang artinya:

“Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya.” (QS. Saba’ ayat 13).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang, Jumat 11 Februari 2022

Dari sini jelas bahwa di masa kepemimpinan Nabi Sulaiman as, beliau telah menghias kerajaannya yang besar dengan tamatsil (patung-patung) yang megah dan menawan.

Jika kita melihat dari ayat ini, maka akan terang bahwa Nabi suci pun menggunakan patung sebagai hiasan bukan sebagai berhala. Dan itu dibolehkan.

Pada riwayat lainnya yang tertera dalam kitab 'Shahih Bukhari', Siti Aisyah Ra juga memiliki boneka yang digunakan untuk bermain.

"Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi suci SAW. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulallah Saw datang, mereka bubar. Namun Rasulallah memanggul mereka untuk tetap bermain bersamaku," (HR. Bukhari no. 6130)

Dengan melihat hadits tersebut maka dalam Himpunan Putusan Tarjih hlm. 281 yang menyatakan: gambar (dalam kasus ini termasuk juga patung) itu hukumnya berkisar kepada ‘illat (sebabnya), ialah ada 3 macam:

a. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.

b. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.

c. Untuk perhiasan ada dua macam: pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah; kedua, mendatangkan fitnah ada dua macam: yang pertama, jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh, dan jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram. (Tanya Jawab Agama V: 224). Wallahu a'lam.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler