Maraknya Penipuan Info Lowongan Kerja, Simak Modus Cara Penipuannya

- 24 Agustus 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi penipuan. Polres Depok mengantongi identitas pelaku penipuan kerja paruh waktu melalui aplikasi yang diduga komplotan sindikat.
Ilustrasi penipuan. Polres Depok mengantongi identitas pelaku penipuan kerja paruh waktu melalui aplikasi yang diduga komplotan sindikat. /Pixabay/geralt/

 

Pedoman Tangerang - Tingginya angka pengangguran di Indonesia berbanding lurus dengan tingginya angka kemiskinan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada Agustus 2022 tercatat angka pengangguran Indonesia mencapai 8,42 juta jiwa.

Sedangkan berdasarkan pada data BPS, sampai September 2022 jumlah orang miskin tercatat hingga 14,38 juta jiwa.

Angka ini meningkat jika dibandingkan pada bulan Maret 2022 yang terdapat sekitar 11 juta jiwa.

Meskipun tingginya angka kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan, masih ada orang yang tidak memiliki empati.

Salah satunya dengan menjadi penipu para pencari kerja dengan beragam modus. Biasanya, informasi lowongan kerja palsu ini penyebarannya dilaksanakan lewat beragam platform.

Seperti lewat sosial media, aplikasi perpesanan, serta situs-situs pemberi informasi lowongan kerja.

Pada umumnya, korbannya masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan dirugikan saat oknum penipu memanfaatkan semangatnya mencari bekerja.

“Ada beberapa tanda yang sebenarnya sangat mudah untuk kita pahami dan simpulkan saat mencermati informasi lowongan pekerjaan,” tutur CEO Aman Sentosa Investigation Agency, Jubun dalam keterangan tertulisnya.

Menurut laki-laki yang sering disapa Detektif Jubun ini, hal pertama yang harus diperhatikan adalah pencari kerja harus menaruh curiga dengan penawaran kerja yang memberikan gaji besar dengan syarat-syarat yang umum serta sangat mudah.

“Jika tawaran gajinya gede, seperti di atas UMR, namun tidak mensyaratkan pengalaman pada bidang tersebut, tidak menuntut skill tertentu, syarat pendidikannya rendah, maka itu perlu kita curigai. Jangan mudah tertarik,” tuturnya.

Menurutnya perusahaan-perusahaan profesional, umumnya menwarkan gaji besar yang relatif umum dan memperhatikan skill dan pengalaman sebagai pertimbangan gaji.

Selain itu bisa dilakukan dengan cara memeriksa rekam jejak dari perusahaan yang memberikan lowongan.

“Jika lowongan itu dibuka oleh PT yang namanya kurang terkenal, pencari kerja dapat mencari tahu dulu dengan mengetikkan nama perusahaan tersebut di Google. Biasanya akan menunjukan informasi-informasi yang mengungkap fakta yang dapat disimpulkan sendiri,” tuturnya.

Sedangkan jika lowongan kerja tersebut mengatasnamakan perusahaan terkenal dan BUMN, Jubun menghimbau pencari kerja supaya mengecek di laman resminya atau akun media sosial resminya.

Modus penipuan lowongan kerja, biasanya berujung pada permohonan untuk mengirimkan sejumlah dana untuk biaya administrasi atau berbagai dalih.

Seperti untuk pembayaran biaya psikotes,
untuk uang muka, dan biaya lain yang dijanjikan akan diganti ketika pencari kerja sampai ke tempat tes yang fiktif.

Jika fakta tersebut ditemukan, sudah dipastikan 100% maka perusahaan tersebut fiktif serta sedang melakukan kejahatan siber. 

Menurut Undang-Undang dalam Pasal 35 Nomor 13 Tahun 2003, menjelaskan bahwa perusahaan wajib melindungi pencari kerja mulai masa perekrutan sampai penempatan.

Salah satu bentuknya dengan tidak melaksanakan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian material bagi pencari kerja.

Perusahaan profesional biasanya memahami aturan ini. Jadi, dalam kacamata logis dan tidak logis, perusahaan tersebut tidak mungkin mensyaratkan sejumlah dana saat proses merekrut calon tenaga kerja di tempatnya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah