Pedoman Tangerang - Sudah 2 kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Selain itu, kondisi kesehatannya juga tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA). Kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," lanjutnya.
Meskipun tidak ditahan, Arman berkata kalau kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana.
Kemudian juga sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.