Pedoman Tangerang - Setiap tahun kita merayakan Hari Raya Idul Adha, dimana waktu yang disunnahkan untuk berkurban. Waktu pelaksanannya mulai dari matahari terbit hingga tenggelam.
Tepatnya setelah menggelar solat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan Hari Tasyrik yaitu 13 Dzulhijjah.
Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu 'anh mengatakan:
لَا الْأَضَاحِيِّ الَ الْعَوْرَاءُ ا الْمَرِيضَةُ ا الْعَرْجَاءُ لْعُهَا الْكَسِيرُ الَّتِي لَا
Artinya:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas -jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Bagaimana dengan syarat hewan yang layak kurban?
1.Unta: umur 5-6 tahun
2.Sapi/Kerbau: umur 2 tahun