Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram

- 24 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi, Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram
Ilustrasi, Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram /FREEPIK/pikisuperstar/

Polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kasus ini. Selain karena keluarga tak melapor, berhentinya kasus ini juga karena Khairul menganggap pria dewasa mencium paksa anak perempuan bukanlah pelecehan seksual. 

"Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah, kriteria itu. Dia anak korban pelecehan di Gresik itu juga enggak nangis. Kalau nangis kan waktu itu seketika juga orang tuanya tahu. Menurut saya, pelaku tidak melakukan pelecehan," ujar Khairul. 

"Makanya saya bingung, yang nyebar video ini siapa. Sedangkan orang tuanya nggak mempermasalahkan," tambahnya.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut, tindakan pelaku malah sudah mengarah ke pencabulan dengan mencium paksa. Ini membuat pelaku seharusnya bisa dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E. Pidananya? 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Pelecehan seksual bukan delik aduan karena di UU Perlindungan Anak enggak ada sebut harus pengaduan. Tindakan mencium itu tidak dikehendaki oleh sang anak. Kalau korbannya anak, maka penegak hukum harus pakai UU lebih khusus UU Perlindungan Anak karena dampaknya besar buat masa depan anak. Bisa trauma sampai berkepanjangan sampai gangguan mental. Kalau sudah tahu ada kasus pelecehan terhadap anak, maka harus diusut," ujar Nelson.

Aturannya juga termaktub jelas di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (TPKS) yang baru disahkan, pada Pasal 12 ayat 2. Bunyinya, "Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas."

Aktivis perempuan Siti Mazdafiah yang diwawancarai Detik mengatakan bahwa pemahaman kekerasan seksual yang sudah diatur UU TPKS dan UU Perlindungan Anak belum dipahami oleh orang tua dan aparat. 

"Baik aparat maupun orangtua perlu mendapatkan wawasan terkait definisi kekerasan seksual,” ujar Siti. 

Maka, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x