Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram

- 24 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi, Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram
Ilustrasi, Bejat! Bocah Kecil jadi Korban Pria Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan, Aktivis dan LBH Geram /FREEPIK/pikisuperstar/

Pedoman Tangerang - Viral pria di Gresik melakukan aksi bejatnya kepada seorang anak kecil di depan toko kelontong.

Aksinya terekam kamera pengintai dari toko dan viral setelah videonya dibagikan ke media sosial. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari akun Instagram @memomedsos.

Pada video tersebut, terlihat jelas pria berkemeja putih itu melakukan tindakan tak pantas pada bocah perempuan berkerudung coklat.

Baca Juga: Kilas Balik Perjalanan Rima Melati di Dunia Perfilman, Pemberian Nama dari Bung Karno Loh!

Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.

Pada video yang beredar, seorang anak mulanya datang bersama perempuan dewasa.

Anak tersebut menunggu orang yang datang bersamanya di depan toko kelontong. Sementara orang dewasa yang datang bersamanya masuk ke toko.

Saat perempuan yang datang bersamanya masuk ke toko, bocah tersebut diajak ngobrol oleh seorang pria tak dikenal.

Pria tersebut kemudian menarik tangan bocah tersebut dan memintanya untuk duduk di depan lemari es krim.

Entah apa yang dikatakan pria tersebut, si anak kemudian ikut duduk di samping pria berkemeja putih.

Berkali-kali pria itu menengok ke arah toko dan mengawasi keadaan. Saat dirasa aman, pria bejat itu mencium anak perempuan tersebut berkali-kali di wajahnya.

Setelah mencium ia juga melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada anak kecil tersebut.

Usai melancarkan aksinya, pria itu kemudian berdiri dan kembali memeriksa keadaan.

Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.

Masyarakat Indonesia tampaknya masih harus mengandalkan konten viral untuk memastikan aparat bekerja sesuai aturan. 

Pekan ini seorang kapolsek di Gresik menolak mendalami dugaan pelecehan seksual pada anak meski buktinya sudah ada. 

Penyebabnya, si kapolres berpendapat jika korbannya menangis dan bajunya dibuka, baru itu disebut pelecehan seksual. Sementara dalam bukti video hanya tampak bocah itu diciumi paksa.

Rekaman CCTV itu viral keesokan harinya. Karena heboh, Polsek Sidayu sempat mendatangi warung dan rumah keluarga korban. 

Menurut keterangan Kapolsek Sidayu Khairul Alam, keluarga tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. 

Polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kasus ini. Selain karena keluarga tak melapor, berhentinya kasus ini juga karena Khairul menganggap pria dewasa mencium paksa anak perempuan bukanlah pelecehan seksual. 

"Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah, kriteria itu. Dia anak korban pelecehan di Gresik itu juga enggak nangis. Kalau nangis kan waktu itu seketika juga orang tuanya tahu. Menurut saya, pelaku tidak melakukan pelecehan," ujar Khairul. 

"Makanya saya bingung, yang nyebar video ini siapa. Sedangkan orang tuanya nggak mempermasalahkan," tambahnya.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut, tindakan pelaku malah sudah mengarah ke pencabulan dengan mencium paksa. Ini membuat pelaku seharusnya bisa dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E. Pidananya? 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Pelecehan seksual bukan delik aduan karena di UU Perlindungan Anak enggak ada sebut harus pengaduan. Tindakan mencium itu tidak dikehendaki oleh sang anak. Kalau korbannya anak, maka penegak hukum harus pakai UU lebih khusus UU Perlindungan Anak karena dampaknya besar buat masa depan anak. Bisa trauma sampai berkepanjangan sampai gangguan mental. Kalau sudah tahu ada kasus pelecehan terhadap anak, maka harus diusut," ujar Nelson.

Aturannya juga termaktub jelas di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (TPKS) yang baru disahkan, pada Pasal 12 ayat 2. Bunyinya, "Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas."

Aktivis perempuan Siti Mazdafiah yang diwawancarai Detik mengatakan bahwa pemahaman kekerasan seksual yang sudah diatur UU TPKS dan UU Perlindungan Anak belum dipahami oleh orang tua dan aparat. 

"Baik aparat maupun orangtua perlu mendapatkan wawasan terkait definisi kekerasan seksual,” ujar Siti. 

Maka, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x