Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto

- 11 Mei 2022, 20:00 WIB
Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto
Kisah Icha Seorang Transgender Asal Banyumas, Legalitas Status Perempuan Ditolak PN Purwokerto /Tangkapan layar/

Pedoman Tangerang - Transgender bukan sebuah penyakit sehingga tidak ada upaya di bidang medis untuk menyembuhkannya. 

Terdapat beberapa hal yang membuat seseorang mengubah status gendernya, misal orang tersebut merasa dirinya dilahirkan dengan dua gender yang salah. 

Seperti yang dialami oleh transgender Assyifa Icha Khairunnisa, berumur 29 tahun, warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Skor Sementara Indonesia 1 vs 0 Timor Leste: Egy Cetak Gol Selepas Ernando Berhasil Tepis Pinalti

Perjuangan Icha untuk mendapatkan legalitas status perempuan tampaknya masih panjang. 

Setelah permohonannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kini Icha memasuki babak baru dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, Icha mendaftarkan kasasi ke PN Purwokerto, Senin 9 Mei 2022. 

Djoko mengatakan, pihaknya sudah melengkapi pengajuan kasasi dengan berbagai macam surat, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini dimaksudkan, sebagai pembuktian bahwa kliennya tidak pernah tersangkut kasus kriminal apapun dan pengajuan pergantian status gender murni karena kondisi psikologis dan fisik yang bersangkutan yang memang lebih condong ke perempuan.

"Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwokerto pada bulan April dan kita langsung ajukan kasasi, karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN,” terangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, terkait perubahan nama dari Faqih Al Amien menjadi Assyifa Icha Khairunnisa ini, semua keluarga sudah menerima, begitupun dengan lingkungan sekitar Icha. 

Bahkan keluarga Icha juga memberikan support saat ia menjalani operasi pergantian jenis gender di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya tahun 2021 lalu.

“Baik keluarga maupun lingkungan sudah menerima dan saat ini Icha hanya butuh legalitas atas status jenis kelaminnya yang baru tersebut. Saya tegaskan, ini adalah hak Icha untuk menentukan nasibnya sendiri,” tegas Djoko.

Terlahir sebagai anak laki-laki dengan nama Faqih Al Amien, sejak kecil Icha mengaku sudah mempunyai kecenderungan sebagai perempuan. 

Ia lebih suka main boneka ataupun menggunakan baju perempuan.

“Saya berusaha tidak menampakan secara mencolok hasrat saya ingin menjadi perempuan, namun saat lulus SMP, saya sudah tidak mampu lagi untuk menahan,” tuturnya.

Icha mengaku sampai harus meninggalkan bangku sekolah karena ia tidak mampu lagi untuk menggunakan seragam anak laki-laki. 

Bahkan sewaktu memasuki masa puber, Icha mengatakan, ia mengalami mimpi basah dengan laki-laki, bukan dengan perempuan.

Saat ini Icha sudah selesai menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik, ia sudah utuh menjadi perempuan. 

Icha juga sudah hidup mandiri dengan memiliki usaha salon kecantikan serta memiliki kekasih yang siap menikahinya dan keluarga juga sudah menerima dengan tangan terbuka. Sehingga untuk mewujudkan kebahagiaannya saat ini, Icha tinggal menunggu legalitas statusnya sebagai perempuan dari PN, supaya bisa menikah.

Demikian informasi mengenai Icha asal Karanglewas yang mengajukan kasasi ke MA Banyumas.***

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah