Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah, Mahasiswi Ini Gigit dan Tabrak Polisi, Begini Kronologinya

2 Juli 2022, 16:00 WIB
artikel 3 Kronologi Mahasiswi Gigit dan Tabrak Polisi, Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah Pedoman Tangerang - Seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi. Mahasiswi berinisial HFR tersebut tak terima ditegur Ipda RM karena melawan arah di Jakarta Timur. HFR kala itu m /Metro Polri

Pedoman Tangerang - Seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi.

Mahasiswi berinisial HFR tersebut tak terima ditegur Ipda RM karena melawan arah di Jakarta Timur.

HFR kala itu mengendarai sepeda motor melawan arah di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.

 

Usai ditegur polisi, HFR malah memberikan perlawanan dengan menabrakkan motornya ke Ipda RM.

 

Tak hanya menabrakkan motornya, mahasiswi berusia 23 tahun tersebut juga menggigit petugas.

 

HFR pun segera diamankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penetapan status tersangka terhadap HFR dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

 

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

 

HFR dijerat pasal berlapis karena melawan dan menganiaya petugas kepolisian.

 

Ia dikenakan Pasal 212 tentang tindakan perlawanan terhadap pejabat saat menjalankan tugas serta Pasal 213 tentang perlawanan terhadap petugas.

 

"Untuk penerapan pasalnya Pasal 212 dan 213 KUHP," lanjut Zulpan.

 

Mahasiswi tersebut pun terancam hukuman pidana paling lama satu tahun.***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler