Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng

- 17 Februari 2024, 09:00 WIB
Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng
Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng /

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini nama Komeng menjadi viral setelah dirinya mencalonkan sebagai anggota DPD Jabar pada Pemilu 2024.

Pelawak legendaris Indonesia yang bernama lengkap Alfiansyah atau Komeng, turut serta bertarung dalam Pemilu 2024. Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Foto Komeng pada surat suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat menjadi viral di media sosial selama pemungutan suara kemarin.

Netizen kemudian berbondong-bondong memberikan doa untuk Komeng setelah data menunjukkan bahwa ia unggul secara signifikan dalam hasil sementara real count KPU.

Baca Juga: Bingung Cek Hasil Perolehan Pemilu 2024: Begini Cara Cek Quick Count Ada Di Sini

Per 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dirinya meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.

Kehebohan ini pun memantik pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng jika diterima sebagai DPD RI Dapil Jawa Barat? Berikut perkiraannya.

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Prabowo - Gibran Unggul, Qodari Sebut PDIP Bisa Menjadi Oposisi yang Ideal

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Minta Laporkan Kecurangan ke MK dan Bawaslu, Anies Baswedan: Ya Memang...

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sementara itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Makan Gratis Prabowo - Gibran Dianggap Bikin Boncos, Benarkah Tidak Akan Langsung Direalisasikan?

1. Tunjangan Melekat

• Tunjangan istri/suami Rp 420.000

• Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

• Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

• Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

• Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

• Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

• Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

• Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

• Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Baca Juga: Rocky Gerung Prediksi Gerakan Jokowi Setelah Prabowo-Gibran Menang Untuk...

3. Biaya Perjalanan

• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, anggota dewan juga memiliki hak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran untuk pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

Mengingat kesetaraan hak keuangan antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.

Demikian ulasan tentang gaji dan tunjangan Komeng jika lolos menjadi DPD Jabar.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah