Isu Pilpres Mundur 2027, KPU: Itu Tidak Benar

- 25 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024 Diundur 2027 ramai beredar
Ilustrasi Pilpres 2024 Diundur 2027 ramai beredar /DOK Kabar Banten/

Pedoman TangerangMedia sosial Twitter baru-baru ini membuat heboh jagat maya. Pasalnya, beberapa orang memperbincangkan Pilpres atau Pemilu 2024 akan diundur hingga tahun 2027.

Dalam diskusi Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 10 Agustus 2021, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa sementara ini telah dirancang hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sedangkan untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

Raka menyadari berhembusnya isu itu belakangan ini karena merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024, kata Raka.

Disamping itu, dia menyampaikan bahwa pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR,Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah