Pedoman Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah melakukan mengurangi beban biaya pada masyarakat dengan bantuan langsung maupun tidak langsung.
Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud. Program PIP diperuntukkan bagi siswa sekolah SD, SMP hingga SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
Dilansir dari berbagai sumber, Bansos ini memang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK.
Baca Juga: Contoh Kesan dan Pesan MPLS Untuk OSIS, Inspiratif dan Penuh Makna
Besarannya juga bervariasi, tergantung jenjang pendidikannya.
PIP adalah bansos pemerintah melalui Kemendikbud. Tujuannya untuk membantu para peserta didik atau pelajar untuk tetap bisa bersekolah.
Terkait siapa saja penerimanya, terdapat ketentuan khusus siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan nominal bantuan hingga Rp 1 Juta per-siswa.
1. Anak di usia sekolah, antara usia 6 tahun sampai 21 tahun.