Di bawah ini panduan lengkap cara pengajuan akun PPDB, khususnya untuk jenjang SD yang telah lebih dulu dibuka.
Baca Juga: Inilah Sosok Dali Wassink, yang Dikabarkan Ayah dari Calon Bayi Jennifer Coppen
Berikut cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2023.
1. Pengajuan akun
Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC.
2. Dikolom PPDB sesuai jenjang misalnya Sekolah Dasar (SD), klik menu Ajukan Akun.
3. Isi NIK calon peserta didik sesuai KK.
4. Tulis ulang kode keamanan dan klik Lanjutkan.
5. Beralih ke kolom berikutnya di menu Info Peserta.
6. Lanjut isi data CPDB sesuai dengan KK asli dan ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.
7. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
8. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.