Pedoman Tangerang – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud, akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu secara ekonomi.
Kemendikbud melalui program PIP akan memberikan bantuan sebesar Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun untuk keperluan pelajar dalam melaksanakan pendidikan.
PIP hanya diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Baca Juga: Puluhan Kader IMM Kota Tangerang Ikuti Pelatihan Media dan Jurnalistik
Kemudian mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut rinciannya.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas: