Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baru, Ini Kebijakan Terbaru dari Kemendikbud!

- 26 Desember 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru /sekolah.penggerak.kemendikbud/

Pedoman Tangerang – Guru sertifikasi dapat kabar gembira dari Kemdikbud soal tunjangan dan linieritas menjadi angina segar ditengah isu RUU Sisdiknas.

Kita ketahui bersama bahwa didalam RUU Sisdiknas tidak tertera atau tercantum tentang aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal tersebut membuat guru khawatir akan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.

Namun, untuk saat ini, guru sertifikasi mendapat kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait bobot dan linearitas.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenpan RB Telah Umumkan PPPK dan CPNS 2023, Ini Formasi Lengkapnya

Biasanya guru bersertifikat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sertifikat profesi PPG.

Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.

Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.

Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.

Pada aturan lama, tunjangan untuk guru sertifikasi disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan TPG ke masing-masing guru sertifikasi.

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.

Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah