Skema penyaluran PIP 2022 kepada penerima diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen).
Untuk penyaluran PIP 2022 termin 3, yakni mulai Oktober-Desember 2022, hanya dicairkan kepada siswa penerima usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Bagi siswa yang namanya terdaftar di laman resmi kemdikbud segera aktivasi rekening jka sudah menerima SK Nominasi.
Berikut link PIP Kemdikbud dibawah ini.
https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
Demikian ulasan tentang bantuan PIP kemdikbud 2022.***