Pedoman Tangerang - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), tengah menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.
Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyusunannya memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi, dan dinamika kemasyarakatan.
"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu jangan sampai menyulitkan kiprah guru di madrasah," ucap Ali Ramdani dikutip dari laman kemenag.go.id, 9 September 2021.
Baca Juga: Cek, Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemhan Seluruh Indonesia di sini
Ramdhani mengatakan, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan, tentunya memiliki peran yang urgen. Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi background pendidikan maupun pemahaman agamanya.
“Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama,” ujar Ramdhani.
Muhammad Zain melanjutkan bahwa KMA ini disiapkan untuk menghasilkan madrasah yang berkualitas dan unggul.
Baca Juga: Kementerian Agama Telah Umumkan Tes SKD CPNS Tahap 1, Cek Jadwal dan Lokasinya Disini
Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi latar belakang pendidikan maupun pemahaman agamanya.