P2G Beri 5 Alasan Kemdikbudristek Harus Batalkan Asesmen Nasional 2021 Saat Covid-19

- 29 Juli 2021, 14:03 WIB
P2G Beri 5 Alasan Kemdikbudristek Harus Batalkan Asesmen Nasional 2021 Saat Covid-19
P2G Beri 5 Alasan Kemdikbudristek Harus Batalkan Asesmen Nasional 2021 Saat Covid-19 /Kemendikbudristek/

Pedoman Tangerang - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membatalkan penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) pada September-Oktober 2021.

"Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membatalkan penyelenggaraan AN selama  kondisi masih pandemi Covid-19," ujar Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G melalui keterangan tertulis 29 Juli 2021.

Sebagai informasi Kemdikbudristek berencana menghelat Asesmen Nasional (AN) pada September-Oktober 2021. AN terdiri dari: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Baca Juga: DPR Desak Nadiem Tinjau Ulang Asesmen Nasional, Isinya Kayak Survei Pilpres

Semula AN akan digelar pada Bulan Maret 2021 akan tapi Kemdikbudristek menunda pelaksanaan AN tersebut. Berikut lima alasan sekaligus rekomendasi P2G:

Pertama, P2G menilai kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Dampak signifikan pandemi terhadap dunia pendidikan adalah ancaman "learning loss", meningkatkan angka putus sekolah jenjang SD seperti di Aceh, Jawa Timur, Maluku Utara, NTB, NTT, dan Papua Barat.

PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) yang sudah 1,5 tahun dilaksanakan masih belum efektif. PJJ melahirkan problematika makin besarnya fakta ketimpangan digital. Sehingga ada siswa dan guru yang sanggup melaksanakan proses pembelajaran, sementara itu banyak siswa dan guru yang tak dapat melakukan PJJ.

Baca Juga: Tinggal 3 hari Lagi, BSU Upah Guru Honorer Kemdikbud Berikut Syarat dan Cara Aktivasi Rekening

"Faktanya sebanyak 20,1% siswa dan 22,8% guru tak memiliki perangkat TIK seperti: gawai, komputer dan laptop selama PJJ, mengutip Data Kemendikbud, 2021," ungkap Suparno Sastro, anggota Dewan Pakar P2G menambahkan.

Suparno melanjutkan, dengan fakta ketimpangan digital selama PJJ, Permendikbud No.17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional Pasal 5 ayat 4, justru menambah ketimpangan menjadi diskriminasi baru bagi siswa. Yakni prasyarat AN harus dilaksanakan di tempat yang memiliki akses internet.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x