Daftar 9 Anggota BPUPKI dan Tugasnya

- 28 Juli 2021, 11:30 WIB
Daftar 9 Anggota BPUPKI dan Tugasnya
Daftar 9 Anggota BPUPKI dan Tugasnya /Dok. setkab.go.id/

Pedoman Tangerang - BPUPKI adalah kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang, hanya menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan namun kenyataan sebenarnya adalah “Merancang Undang Undang Dasar Indonesia yang merdeka dan berdaulat”.

Berikut susunan keanggotaan dari 'Panitia Sembilan' ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD/MI Halaman 106-108 Tentang Gagasan Pokok dan Pendukung Sampah Gotong Royong

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)

4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)

8. Haji Agus Salim (anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Baca Juga: Materi MPLS MI,SD, SMP, MTS, SMA, SMK, MA : Pentingnya Protokol Kesehatan di Masa Pandemi

Selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.

Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.

Rumusan dasar negara pada sidang pertama diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu Prof. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno.

Gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir. Soekarno dengan istilah Pancasila.

Tugas Pantia Sembilan adalah mengolah usul-usul dasar negara dari para anggota BPUPKI.

Baca Juga: Kunci Jawaban Subtema 2 Kelas 2 Hidup Rukun dengan Teman Bermain Halaman 51-94

Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.

Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah