Mas Menteri, Gus Muhaimin Bilang Uang Kuliah Diturunin Dong, Kan Lagi Pandemi!

- 12 Juli 2021, 17:13 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Gus Muhaimin.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Gus Muhaimin. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Pandemi yang sudah lebih dari setahun mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar di kampus dilakukan secara online. Banyak kalangan mahasiswa yang mengeluhkan soal biaya kuliah di musim pandemi ini.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui belum mengambil opsi menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bahkan, UKT Tahun Ajaran 2020/2021 mengalami kenaikan dari tahun ajaran sebelumnya. Hal tentu ini dinilai sangat memberatkan mahasiswa, khususnya mereka yang orangtuanya kehilangan pekerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mengaku mendapat sejumlah laporan bahwa hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang keberatan membayar UKT, meski sudah mendapatkan subsidi.

Baca Juga: Kocak, Mahasiswa Ini Absen Kuliah Online karena Temani Kambingnya Melahirkan

“Jadi walaupun sudah disubsidi, UKT ini masih memberatkan ke mahasiswa. Saya mendapat banyak laporan, keluhan masyarakat karena belajar online kok uang kuliahnya sama dengan offline,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya, Senin, 12 Juli 2021.

Wakil Ketua Umum PKB ini mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Gus Muhaimin menyatakan, jumlah mahasiswa di PTS tak kalah banyak dibanding mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong. Anak-anak negeri ini enggak sedikit yang kuliah di PTS, jangan dibeda-bedakan (dengan PTN)," katanya.

Baca Juga: Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia: Kampus Wajib Kontribusi Wujudkan Bebas Korupsi

Pada pertengahan 2020 lalu, Nadiem sudah mengeluarkan kebijakan agar PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020.

Menurut Gus Muhaimin, persoalan beban UKT bagi mahasiswa tak bisa dibiarkan oleh Kemendikbudristek.

Ia mengatakan seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, seyogyanya adalah tanggung jawab pemerintah.

"Yang namanya lembaga pendidikan tinggi, baik itu negeri maupun swasta, itu tanggung jawab negara. Tidak ada perguruan tinggi yang berdiri sendiri, otonom, liar dan seenaknya, itu tidak bisa. Intinya tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah saat pandemi gara-gara UKT," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Mahasiswa Jangan Hanya Belajar di Kampus

Polemik UKT bagi mahasiswa menjadi salah satu isu yang cukup problematik. Isu ini panas ketika awal Mei 2020 lalu, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi daring menggunakan tagar #UndipKokJahatSih.

Lebih dari setahun, permasalahan UKT di tengah pandemi hingga kini belum juga menemukan titik terang.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah