Skripsi Tidak Wajib Lagi Bagi Mahasiswa! Nadiem Makarim: Tugas Akhir Berbentuk...

29 Agustus 2023, 19:30 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id /

Pedoman Tangerang - Skripsi tidak wajib lagi dikenakan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Syaratnya adalah prodi mahasiswa bersangkutan telah mengimplementasikan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan jika untuk mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya merupakan tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Adapun bentuk lainnya seperti prototipe, proyek, ataupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga bisa dikerjakan secara mandiri ataupun berkelompok.

Baca Juga: Inilah Sosok Anna Muawanah Bupati Wanita yang Disebut Terkaya di Jawa Timur, Ternyata Segini Hartanya!

Regulasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Adapun regulasi terbaru ini diciptakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa, 29 Agustus 2023

"Tugas akhir dapat berbentuk macam-macam. Dapat berbentuk prototipe. Dapat berbentuk proyek. Dapat berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, namun keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," tutur Nadiem

Nadiem mengungkapkan, sebaiknya masing- masing kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dalam mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Untuk itu, saat ini standar tentang capaian lulusan ini tidak dijelaskan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tuturnya lagi.

Baca Juga: Mengerikan, Jeritan Imam Masykur Disiksa Paspampres Lalu Minta Uang 50 Juta Saat Berlumur Darah

Pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijelaskan terpisah dan secara detail. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib mengerjakan skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Tetapi di dunia saat ini, terdapat berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini telah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Sebab ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," tuturnya.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang seperti dalam bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Ia mengungkapkan, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka). Tiap prodi harapannya, bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi maupun bentuk lainnya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

1. Kompetensi tidak dijelaskan secara rinci lagi.
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, serta keterampilan secara terintegrasi.
3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
4. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
5. Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, namun tidak wajib terbit di jurnal.

Aturan Lama

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, serta keterampilan umum dijelaskan terpisah dan secara rinci.
2. Semua mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
3. Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi.
4. Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

Itulah perbedaan standar kompetensi lulusan baru dan lama.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler