Syarat Mendaftar KIP Kuliah Untuk Perguruan Tinggi Swasta, Cek Selengkapnya

1 Agustus 2023, 18:00 WIB
Pengurangan kuota penerima KIP Kuliah 2023 yang mencapai 50% (news.unimal.ac.id) /Dita Nilan Karlasari/Mengapa Kuota Penerima KIP Kuliah 2023 Dikurangi? Simak Penjelasan Kemendikbud

Pedoman Tangerang - Program bantuan pendidikan dari pemerintah KIP atau Kartu Indonesia Pintar disediakan untuk siswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Selain itu, calon penerima KIP Kuliah juga tidak ditentukan dalam memilih jalur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Dilansir dari laman KIP Kuliah pendaftaran bantuan pendidikan ini dibuka mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2023 untuk Perguruan Tinggi Swasta.

Baca Juga: LIVE STREAMING GRATIS China vs Inggris di Piala Dunia Wanita 2023, Nonton Langsung TV Online Bukan Yalla Shoot

Sebelum membuat akun dan mendaftar KIP Kuliah 2023, siswa harus mengetahui kriteria persyaratan peserta yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah. 

Melansir dari situs Puslapdik Kemendikbud Ristek, terdapat beberapa kriteria persyaratan peserta yang berhak mendapatkan KIP Kuliah diantaranya:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang telah lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.

2. Lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Baca Juga: Ribuan Iphone Terancam Diblokir Karena IMEI Ilegal

3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Kemudian, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memperoleh program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3  dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut antara lain:

Desil 1: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.

Desil 2: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

Desil 3: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler