Menyelami Makna Filosofis Pancasila

1 Juni 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi Filsafat Pancasila /Foto: Prisma Jurnal/

Pedoman Tangerang - Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata Panca dan Syila. Panca berarti lima sedangkan Syila memiliki arti dasar. Jika digabungkan. Pancasila berarti lima dasar atau aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.

Istilah Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila di setiap tahunnya.

Pancasila merupakan warisan ideologi yang dirumuskan para pendiri bangsa sebagai sebuah rasionalitas bangsa yang beragam, meliputi agama, bahasa, budaya, dan ras yang terdapat dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya Pancasila menjadi dasar negara yang merupakan identitas bang Indonesia dan menurunkannya dalam 5 sila:

Baca Juga: Mengenal Sejarah Hari Lahir Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Memperingati Pancasila tentunya tak lengkap jika tidak mengungkap sisi filosofisnya. Dengan mengetahui makna filosofis yang terkandung dalam Pancasila, bangsa Indonesia akan lebih memahami nilai apa yang hendak diambil dari dasar negara tersebut.

Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa. Tujuan refleksi ini adalah untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.

Baca Juga: Pancasila Bukan Hafalan, Tapi Amalan

Notonagoro dalam "Pancasila Secara Utuh Populer" menyebutkan Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yakni tentang hakikat dari Pancasila.

"Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila," tulis Notonagoro.

Menurut dia, Pancasila memenuhi syarat sebagai Sistem Filsafat karena:

1. Sila-sila Pancasila merupakan Satu kesatuan yang bulat dan utuh

2. Sila-sila Pancasila bereksistensi dalam keteraturan

3. Ada keterkaitan antar Sila? Pancasila d.Ada kerja sama antar Sila? Pancasila untuk mencapai tujuan

4. Ada tujuan bersama (Termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945).

Baca Juga: Pemuda Pancasila Diharapkan Mampu Perkuat Ketahanan Sosial

Ia kemudian menguraikan inti sila-sila Pancasila yang secara filosofis dapat disimpulkan dengan poin-poin berikut:

a. Tuhan, yaitu sebagai kausa prima

b.Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial

c. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri

d. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong

e. Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pancasila

Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis. Menurut Kaelan dalam "Filsafat Pancasila Yuridis Kenegaraan", secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.

"Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia. Adapun yang mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila ialah sila pertama," tulis dia.

Baca Juga: Soal Rencana Pembuatan Mata Uang Digital, DPR : Perlu Kajian Secara Mendalam

Sementara itu, dasar epistemologi Pancasila hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Manusia adalah basis ontologis Pancasila, oleh karena itu mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologinya.

Secara epistemologis, kajian Pancasila sebagai sistem filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai, sehingga menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, moral ataupun norma kenegaraan lainnya. Ini berarti dalam setiap kaidah hukum yang ada di negara Indonesia, semestinya memenuhi aspek nilai yang ada dalam Pancasila.

Baca Juga: Australia dan Selandia Baru Sepakat Kutuk Kejahatan Kemanusiaan China

Kendati hukum Indonesia mengadopsi hukum Belanda, nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, musyawarah, dan keadilan tidak boleh hilang dalam hukum itu.

Adapun secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila, yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Pengakuan dan penerimaan terhadap nilai-nilai Pancasila seyogyanya mengejawantah dalam sikap atau tingkah laku kita sebagai bangsa Indonesia.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler