Pemerintah Berikan Diskon Subsidi Pembelian Motor Listrik Gesits, Begini Syaratnya!

- 11 Maret 2023, 06:30 WIB
Pemerintah Berikan Diskon Subsidi Pembelian Motor Listrik Gesits, Begini Syaratnya!
Pemerintah Berikan Diskon Subsidi Pembelian Motor Listrik Gesits, Begini Syaratnya! / Pikiran Rakyat/Alza Ahdira/

Pedoman Tangerang – Pemerintahan memberikan diskon atau subsidi untuk pembelian motor listrik Gesits, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan bahan bakar fosil.

Baca Juga: Perhatian Publik Cek Harga dan Spesifikasi Jeep Rubicon Seperti Milik Mario Dandy anak Mantan DJP Kemenkeu

Gesits menjadi salah satu motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah. Tapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan harga motor listrik Gesits dengan harga subsidi. Simak syaratnya disini.

Direktur Utama WIMA, Bernardi Djumiril mengatakan, bantuan pemerintah itu menguntungkan bagi produsen dan konsumen. Sebab harga motor listrik makin terjangkau.

Baca Juga: Siap Mengaspal, Berikut Spesifikasi Dan Harga Toyota Agya 2023

“Tentunya, kami menyambut baik dukungan dari Pemerintah dalam rangka percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya membantu produsen kendaran listrik saja, namun masyarakat sebagai konsumen juga turut merasa terbantu karena bisa mendapatkan kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau, dan juga memberikan dorongan positif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Bernardi.

Saat ini, Gesits belum menginformasikan berapa jatah kuota dari 200 ribu unit dari total motor listrik yang disubsidi pemerintah.

Baca Juga: Motor Listrik Yadea Di Bawah Indomobil Akan Hadir Di IIMS 2023

Perlu diketahui, bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik Gesits dengan subsidi hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu.

Dealer Gesits saat ini belum memberikan harga motor listrik dengan subsidi, sebab implementasi dari insentif ini baru berlaku pada 20 Maret 2023.

“Mengenai insentif kemungkinan tanggal 20 Maret baru terealisasinya dan dibutuhkan KTP, NPWP, untuk divalidasi datanya yang diperuntukkan bagi UMKM dan penerima BLT,” kata layanan konsumen dealer GESITS.

Baca Juga: New Scoopy 2023 Tampil Kece dengan Desain Menarik, Cek Spesifikasi Lengkapnya Di Sini

Namun dipastikan harga motor listrik yang mendapat subsidi tidak boleh naik hingga Desember 2023.

Gesits G1 dipasarkan Rp 28.970.000 dan GESITS Raya Rp 27.990.000 (OTR Jakarta). Nantinya harga tersebut tinggal dipotong subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.

“Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” ungkap Febrio.

Perlu diketahui bahwa motor listrik Gesits, adalah salah satu kendaraan ciptaan tanah air yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x