DPR RI Mendorong Otoritas Terkait Soal Kehidupan Masyarakat Adat IKN Agar Tidak Hilang

- 18 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN.
Ilustrasi Masyarakat Adat di IKN. /Aman.or.id/

Cornelis, seorang anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh mengakibatkan marginalisasi masyarakat setempat seperti yang terjadi pada kelompok suku adat di beberapa negara lain.

IKN tidak boleh menjadi penyebab seperti yang terjadi pada warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, atau warga Viking di Eropa yang akhirnya hanya tersisa dalam sejarah," ungkap Cornelis dengan tegas.

Baca Juga: Masih TAYANG LINK Nonton Film Kuyang : Bersekutu Dengan Iblis Bukan LK21 Dan Rebahin Full HD

Baca Juga: Profil Dan Agama Mayor Teddy, Ajudan Prabowo Yang Diidolakan Para Emak-emak

Tanggapan dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono

Dalam merespons permintaan dari beberapa anggota DPR RI, Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan penggusuran yang sewenang-wenang seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Bambang melanjutkan dengan menyatakan bahwa sebagai Kepala Otorita IKN saat ini, ia sendiri memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga merupakan lokasi pembangunan IKN.

Ia menegaskan bahwa ia telah menganggap semua warga sekitar sebagai bagian dari warga IKN.

Menurutnya, kehebohan yang terjadi sebelumnya disebabkan oleh adanya euforia di IKN yang berdampak pada beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta izin kepada DPR untuk tetap melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.

"Bahkan, hal tersebut tidak dapat disamakan dengan apa yang disebut sebagai penggusuran. Saya menekankan bahwa kami jauh dari tindakan penggusuran," tegas Bambang.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x