Ingin Buat SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya Disini

- 14 Februari 2024, 11:00 WIB
Ingin Buat SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya Disini
Ingin Buat SIM Online, Berikut Syarat dan Biayanya Disini /itworks.id

Pedoman Tangerang – Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polri diperlukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan resmi serta kemahiran mengemudi yang telah dimiliki.

Saat ini, masyarakat dapat mendaftar SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengikuti ujian teori SIM dari rumah. Jika lulus, mereka dapat melanjutkan ujian praktik di Satpas.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id.

Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id. Adapun syarat buat SIM online, yaitu:

Baca Juga: Dirty Vote Dinilai Mengada-ada, Alumni UI: Demokrasi Indonesia Masih Baik-Baik Saja

• Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

• SIM C1 minimal berusia 18 tahun

• SIM C2 minimal berusia 19 tahun

• SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

• SIM B2 minimal berusia 21 tahun

• SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi:

• Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

• Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

• Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

• Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

• Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Baca Juga: Siapa Sosok Bivitri Susanti? Inilah Profil Pakar Hukum yang Viral Hadir di Film Dirty Vote

Persyaratan kesehatan:

• Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

• Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian :

1. Ujian teori

2. Ujian keterampilan melalui simulator

3. Ujian praktik

Kemudian, untuk cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

• Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

• Lakukan verifikasi data

• Klik menu ‘SIM’

• Pilih ‘Pendaftaran SIM’ Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

• Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

• Lakukan ujian teori Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

• SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Baca Juga: Aa Gym Mengingatkan Anies Baswedan Tentang Pertanggung Jawaban Jabatan di Akhirat

Adapun biaya pendaftaran pembuatan SIM, yaitu:

• SIM A: Rp 120.000

• SIM B: Rp 120.000

• SIM B2: Rp 120.000

• SIM C: Rp 100.000

• SIM C1: Rp 100.000

• SIM C2: Rp 100.000

• SIM D: Rp 50.000

• SIM D1: Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Demikian ulasan tentang syarat dan biaya pembuatan SIM Online.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah