Perbandingan Tingkat Pengangguran Era Jokowi dan SBY, Siapa Tingkat Yang Paling Rendah?

- 30 Januari 2024, 16:01 WIB
Desak Anies dan Slepet Imin bergabung menjadi satu panggung.
Desak Anies dan Slepet Imin bergabung menjadi satu panggung. /@cakimiNOW

"Artinya ada indikator penciptaan lapangan kerja itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini, justru kita harus memastikan. Lalu yang tidak kalah penting kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kerap dicurhati buruh soal minimnya pemenuhan hak pesangon kala terjadi PHK. Anies tidak ingin kasus-kasus serupa terjadi dan UU Ciptaker malah menjadi jeratan baru para buruh.

"Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai, pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi," tuturnya.

Cak Imin Setuju Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan berbeda, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi UU Ciptaker. Menurutnya, aturan yang disusun dari proses Omnibus Law ini mengorbankan para buruh.

"Memang Omnibus Law ini dibuat dalam waktu terlalu singkat. Tidak semua terekam dengan baik.

Dan memang harapannya Omnibus Law itu mempermudah industri, lalu membuat industri padat karya, terbukanya lapangan kerja," kata Cak Imin dalam acara Slepet Imin di Xperia Collaborative Space Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 10 Januari 2024.

"Tapi kita lupa bahwa ternyata tidak semudah yang kita kira, malah buruh jadi korban dari proses kontrak kerja yang tak pasti. (Jika) Anies-Muhaimin menang, insya Allah kita evaluasi total Omnibus Law untuk kepentingan pekerja kita," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Piala Asia, Uzbekistan vs Thailand: Prediksi, H2H Hingga Susunan Pemain

Baca Juga: Yuk Klaim, Kode Redeem FF 30 Januari 2024: Dapatkan Bundle dan Diamond Gratis di sini

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah