Ayo Ikuti Caranya! BLT 600 Ribu untuk Pemilik Kartu KIS BPJS

- 18 Januari 2024, 10:00 WIB
Ayo Ikuti Caranya! BLT 600 Ribu untuk Pemilik Kartu KIS BPJS
Ayo Ikuti Caranya! BLT 600 Ribu untuk Pemilik Kartu KIS BPJS /Freepik

Pedoman Tangerang – Pemerintah tahun 2024 terus mendistribusikan bantuan sosial, termasuk BLT sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan secara berkala sepanjang tahun.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak 4 kali dapat diakses oleh masyarakat umum, termasuk pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan, dengan syarat yang telah ditetapkan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran BPJS Kesehatan.

Para pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan tidak hanya terbebas dari pembayaran iuran bulanan, mereka juga memiliki kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 600 ribu sebanyak 4 kali, dengan catatan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Siapa Sosok Sukiman? Ini Pria Asal Madiun yang Diduga Sebut Anies Memiliki Istri Siri yang Ternyata...

Syarat bagi pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan untuk menerima BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali pada tahun 2024 adalah sudah menjadi lansia atau penyandang disabilitas berat.

Mereka juga harus berasal dari keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan ASN, TNI, dan Anggota Polri.

BLT Rp 600 ribu 4 kali 2024 ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Kemensos RI untuk kategori lansia dan difabel.

Berikut cara yang harus dilakukan oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan untuk dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH 2024:

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x