Masa Sanggah CPNS Kejaksaan 2023
Kejaksaan RI memberikan kesempatan kepada kepada peserta yang tidak lulus untuk melakukan sanggah selama 3 hari. Masa sanggah tersebut dimulai pada tanggal 6-9 Januari 2024.
Pernyataan itu tertuang surat pengumuman Kejaksaan RI Nomor PENG-1/C/Cp.2/01/2024 tentang Pengumuman Kelulusan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. Dijelaskan pula bahwa alasan sanggah dapat diterima atas dasar kesalahan bukan berasal dari peserta.
Oleh karena itu, pengumuman ini belum disebut sebagai pengumuman final. Pengumuman final seleksi CPNS Kejaksaan 2023 adalah Pengumuman Pasca Sanggah yang akan diumumkan pada tanggal 12 Januari 2024.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 60? Coba Cara Tips Berikut Ini...
Syarat Berkas Peserta Lulus CPNS Kejaksaan 2023
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi CPNS Kejaksaan 2023 diimbau untuk segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, peserta perlu menyampaikan kelengkapan berkasnya secara elektronik di https://sscasn.bkn.go.id.
Pengumpulan kelengkapan berkas tersebut dimulai pada tanggal 23 Januari sampai 21 Februari 2024. Berikut daftar berkas yang harus diunggah peserta yang lulus:
• Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar warna merah
• File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
• File scan transkrip nilai asli yang digunakan melamar formasi CPNS