Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nataru

- 12 Desember 2023, 09:30 WIB
Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nataru
Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Nataru /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Pedoman Tangerang – Sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan datang, pasti banyak yang berpergian menggunakan kendaraan, kabar baiknya sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.

Peraturan lalu lintas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berubah. Perubahan tersebut yakni sistem ganjil genap yang tidak akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta untuk sementara.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sejauh ini ganjil genap baru akan dihentikan sementara pada tiga hari libur nasional, yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Siapa Pemilik Brand Zara? Ternyata Ini Sosoknya, Brand yang Viral Hina Korban Perang Palestina

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” kata Syafrin.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta, dan pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:

Baca Juga: Profil AY Wanita Menikah Sesama Jenis dengan Gadis Asal Cianjur, Ternyata Rela Berhutang

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x