Masyarakat Indonesia Akan Miliki Identitas Digital

- 26 November 2023, 08:00 WIB
Masyarakat Indonesia Akan Miliki Identitas Digital
Masyarakat Indonesia Akan Miliki Identitas Digital /Kominfo/

Pedoman Tangerang – Kabar terbaru datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menambahkan pasal identitas digital di Pasal 13A dalam RUU perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE) direvisi untuk kedua kalinya, dengan munculnya topik baru terkait Digital ID.

Digital ID dapat berupa nomor atau algoritma yang diatur. Gunanya untuk verifikasi ketika melakukan transaksi digital.

Lebih lanjut, kehadiran Digital ID diharapkan akan menjadikan transaksi lebih cepat, aman, dan nyaman, dengan identitas hanya dapat dilihat antara pemilik dengan pengelola data.

“Kami membuat yang namanya digital ID, bagaimana nantinya yang beredar di ruang siber adalah identitas digital yang mana akan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Apakah Filma Produk Israel? Ini Rekomendasi Minyak Goreng Tak Berafiliasi dengan Israel

Menurut Semuel, Digital ID bentuknya akan seperti nomor atau algoritma yang sudah diatur. Digital ID ini digunakan untuk transaksi di ruang digital atau juga untuk mendapatkan akses ke pelayanan pemerintah.

Semuel menyebut, Digital ID digunakan untuk memvalidasi kebenaran dari pemilik data. Apakah orang yang memberikan data dalam transaksi digital memang pemilik data yang asli. Dengan adanya Digital ID, pihaknya berharap masyarakat tidak akan sembarangan menggunakan identitas pribadi yang bukan menjadi miliknya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x