Pedoman Tangerang – Baru-baru ini beredar rumor yang menyebutkan bahwa, kendaraan yang di atas tiga tahun tak boleh beroperasi di Jakarta.
Namun rumor tersebut tak benar, pasalnya Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan, kendaraan berusia di atas tiga tahun tidak dibatasi untuk masuk DKI Jakarta.
Pernyataannya meluruskan dugaan hal tersebut saat Pemprov DKI tekankan kepatuhan uji emisi. Adapun hal yang menjadi fokus Pemprov DKI, yaitu setiap kendaraan diharuskan untuk memenuhi syarat baku mutu emisi gas buang.
“Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Sabtu 4 November 2023.
Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK, Pertamina Buka Suara
Ia menjelaskan, kini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
“Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, akan hal ini, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, ia mengatakan saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.