3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan cetak KK secara mandiri.
4. Permohonan nantinya akan diproses dan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
5. Apabila disetujui, Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia yang diperlukan untuk mengunduh KK online.
7. Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil.
Baca Juga: Tingginya Minat Penumpang, KCIC Tambah Jadwal Kereta Cepat Whoosh
Cara Cetak KK Sendiri
Ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum cetak KK sendiri di rumah, salah satunya alat cetak atau printer.
Selain itu, dibutuhkan pula kertas putih polos jenis HVS A4 bergram 80 yang umum tersedia di kantor-kantor percetakan atau toko-toko perlengkapan kantor.
Proses mencetak KK secara online aman karena masyarakat akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan ini.
Perlindungan data pribadi Anda dari potensi pencurian atau penyalahgunaan adalah prioritas.