Kevin Steven Salim Siapa? Ini Sosok Pria yang Tabrak Perempuan di Jakarta Barat

- 26 Oktober 2023, 11:00 WIB
Kevin Steven Salim Siapa? Ini Sosok Pria yang Tabrak Perempuan di Jakarta Barat
Kevin Steven Salim Siapa? Ini Sosok Pria yang Tabrak Perempuan di Jakarta Barat /

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan sebuah mobil Fortuner yang menabrak sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Diketahui bahwa yang menabrak adalah Kevin Steven Salim sopir Fortuner penabrak wanita hingga korban terpental di kawasan Kembangan Jakarta Barat. Ternyata pelaku bukan sosok sembarangan.

Kevin Steven Salim saat ini sedang dalam sorotan media karena terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang perempuan terluka serius.

Kevin Steven Salim merupakan sopir Fortuner yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin 23 Oktober 2023.

Korban yang terpental sejauh 10 meter ini kini dalam keadaan koma dirawat di RSUD Pondok Indah Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rina Fitri Caleg PPP yang Viral Selingkuh, Lengkap Usia dan Instagram

Video detik-detik penabrakan terjadi viral di media sosial. Karena hal itulah, Kevin Steven Salim mulai mendapat perhatian banyak yang penasaran dengan sosok pelaku.

Pelaku bernama Kevin Steven Salim ini ternyata bukan orang sembarangan dan punya latar belakang mengejutkan.

Menurut penelusuran dari akun LinkedIn, Kevin Steven Salim adalah seorang pebisnis muda kaya raya. Dalam foto profilnya, pelaku tampak menyunggikan senyum cerah sambil pakai jas dan dasi.

Kevin menyebutkan pekerjaannya adalah seorang bussiness development advisor atau penasihat pengembangan bisnis. Saat ini Kevin Steven Salim tengah melanjutkan S2 di Universitas Manajemen Singapura (Singapore Management University) demi meraih gelar Magister Administrasi Bisnis atau MBA.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Rina Fitri? Inilah Sosok Caleg PPP yang Dikabarkan Selingkuh dengan Pria Tua

“Saat ini saya sedang mengikuti program MBA di SMU Singapura untuk menggabungkan pengalaman teknis saya dengan kecerdasan bisnis, dengan fokus pada analitik dan operasi bisnis, “ tulis Kevin dalam profilnya.

Tentu latar belakang pendidikan hingga pekerjaan pria berumur 28 tahun ini tidaklah sembarangan.

Sayangnya, akun LinkedIn Kevin Steven Salim sudah tidak bisa ditemukan atau menghilang.

Berdasarkan dari video CCTV yang diunggah akun Twitter @Pai_C1 terlihat kronologi kecelakaan itu terjadi.

Dalam video tampak perempuan berinisial NA sedang duduk di jok motor yang terparkir di sebelah kiri jalan Kembangan. Korban sedang berbicara dengan pria lain dan meminta untuk mengambil foto dirinya.

Baca Juga: Profil Biodata Regi Nazlah Diduga Mantan Derry Fransakti Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Saat korban sedang berpose di atas motor, Tiba-tiba datang mobil Fortuner yang dikendarai Kevin Steven Salim melaju dengan kecepatan tinggi ke arah korban dan langsung menabraknya.

Bahkan kamera CCTV juga menangkap momen ketika korban terpental dari motornya yang diperkirakan sejauh 10 meter. Teman pria korban tampak syok melihat kecelakaan yang ada di depan matanya.k

Bukannya menolong korban, Kevin Steven Salim langsung kabur bersama Fortunernya. Saat ini, Kevin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara korban masih dirawat di RS Pondok Indah dalam keadaan koma.

Sempat diduga mabuk dan pakai narkoba, namun hasil tes urine terhadap Kevin Steven Salim dinyatakan negatif.

“Hasil tes urine negatif,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto saat dihubungi, Selasa 24 Oktober 2023.

Kevin Steven Salim mengaku mengantuk dan kelelahan saat mengemudikan mobil Fortuner nya. Alhasil ia pun menabrak NA yang saat itu tengah berada di pinggir jalan.

“Keterangan sopir ngantuk (saat mengemudikan mobilnya),” lanjut polisi.

Kevin Steven Salim saat ini dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) sehubungan dengan Pasal 283 dan Pasal 229 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.

Demikian ulasan tentang Kevin Steven Salim.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah