Pedoman Tangerang – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), sebelumnya telah mengumumkan program pemberian Alat Masak Berbasis Listrik (AML) kepada rumah tangga, termasuk rice cooker.
Calon penerima AML diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Dan calon penerima bantuan rice cooker harus terdaftar sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
Berikut Golongan Yang Menerima Bantuan rice cooker:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Baca Juga: Wirang Birawa Disebut Telah Mengetahui Pembunuh Mirna, Siapakah Sosoknya?
Selain syarat golongan di atas, calon penerima rice cooker rumahnya juga harus punya akses jaringan listrik tegangan rendah selama 24 jam, dan belum punya rice cooker.