Pedoman Tangerang – Sebentar lagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka, oleh karena itu pemerintah telah mempersiapkan semuanya.
Salah satunya Kementerian PANRB yang telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS tahun 2023.
Ketentuan ini telah diresmikan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
SKD merupakan ujian tahap awal yang diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah berhasil melewati seleksi administrasi.
Ini berarti bahwa peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 dalam tes SKD ini untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut adalah jumlah soal dan passing grade CPNS 2023:
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Kemenkumham, Lulusan SMA Bisa Langsung Copas
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).