Perlu Tau! Ini Ambang Batas Atau passing grade resmi CPNS 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB

- 15 September 2023, 15:30 WIB
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, tanggal 13 September 2023. / Instagram @cpns.asn/

Pedoman Tangerang - Perlu Tau! Ini Ambang Batas Atau passing grade resmi CPNS 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk CPNS 2023 menjelang pembukaan pendaftaran pada Sabtu, 17 September 2023.

Informasi ini terdokumentasikan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 yang mengatur nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Informasi ini terdokumentasikan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 yang mengatur nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, yang mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tiga jenis tes: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Jumlah soal dalam SKD CPNS 2023 adalah 110 soal, dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Berikut adalah rincian pertanyaan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023:

TWK: 30 soal

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x