Pedoman Tangerang - Pemerintah Indonesia telah merencanakan kembali seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat administrasi pemerintah. Dalam upaya tersebut, pemerintah menyiapkan sebanyak 1.030.751 formasi PPPK yang tersedia, dengan 80 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Informasi ini telah diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023. Seleksi PPPK 2023 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 16 September 2023.
Bagi para calon peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2023, berikut adalah informasi tentang cara pendaftaran dan link pendaftaran yang harus diperhatikan:
Baca Juga: Ingin Daftar CPNS 2023! Berikut Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Link Pendaftaran PPPK 2023
Seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK akan dilaksanakan secara daring. Calon peserta dapat mendaftar melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id.
Cara Daftar PPPK 2023
Untuk memudahkan calon peserta, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PPPK 2023:
Buat Akun: Calon peserta yang belum memiliki akun harus melakukan registrasi dengan mengunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian, pilih opsi "Daftar" dan isi data pribadi yang diminta sebelum menekan tombol "Lanjutkan" dan "Proses Pendaftaran Akun".
Baca Juga: Kumpulan Soal SKD CPNS 2023, Pelajari Agar Lolos Seleksi dan Sah Menjadi ASN
Login Akun: Setelah berhasil mendaftar akun, calon peserta dapat masuk atau login ke akun pribadi mereka di SSCASN. Isi data diri yang diminta, unggah swafoto, pilih jenis seleksi, dan formasi CPNS yang diinginkan.