6.Pejabat pembuat akta ikrar wakaf.
7.Pembimbing manasik haji.
8.Pendamping pemberdayaan ekonomi umat.
9.Pengintegrasi data keagamaan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Gunakan Sistem CAT, Ada Tes Observasi? BKN Beri Info Ini...
Demikian Ulasan Informasi Seputar, Formasi CPNS KEMENAG 2023.***