Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19

- 22 Juni 2023, 08:00 WIB
Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19
Pemerintah Resmi Mencabut Status Pandemi COVID-19 /

Pedoman Tangerang – Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 atau Corona yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020.

Indonesia kini memasuki masa endemi COVID-19, pengumuman tentang pencabutan status tersebut disampaikan Jokowi dalam pernyataan resminya lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023.

Kasus Corona di Indonesia pertama kali ditemukan pada Maret 2020. Sejak saat itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebaran Corona.

Pemerintah sempat menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Setelah itu, pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Pengujian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus Kecepatan 300 Kilometer Per Jam

Kebijakan PPKM telah dicabut sejak akhir tahun lalu. Pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk di transportasi publik.

Jokowi sebelumnya juga sudah memberi sinyal soal pengumuman Indonesia masuk ke masa endemi. Di masa endemi nanti, pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan jika terkena COVID.

“Ini dalam seminggu dua minggu ini, akan kita nyatakan kita masuk ke endemi. Ini hati-hati kalau udah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar,” kata Jokowi, Minggu 18 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x