Pedoman Tangerang – Sikap pencuri kembali muncul, kali ini datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan korupsi Tukin yang mencapai 27,6 M, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi seperti umroh hingga beli tanah.
Hal tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers yang disampaikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Kamis, 15 Juni 2023. Ia menyebut ada 10 tersangka yang telah ditetapkan,
“KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan,” kata Firli.
Berikut 10 ASN yang ditetapkan menjadi tersangka:
1. Priyo Andi Gularso (diinisialkan PAG) selaku pegawai subbagian perbendaharaan PPSPM atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
2. Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Atau PPK:
3. Lernhard Febian Sirait (LFS) selaku staf PPK;