Heboh, Soal Jokowi Cawe-cawe Politik, Denny Indrayana: Layak Menjalani Pemeriksaan

- 7 Juni 2023, 11:30 WIB
/Denny Indrayana : Minta DPR Pecat Jokowi, Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi Oleh Presiden/

Oleh karenanya, ahli hukum tata negara ini menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945. Menurutnya, hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki dugaab pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres mendatang.

Denny Indrayana
Denny Indrayana

Dugaan pelanggaran kedua oleh Jokowi adakah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Denny menduga, upaya 'boikot' terhadap Partai Demokrat akan berujung pada penjegalan Anies maju di pesta demokrasi 5 tahunan itu.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Westham Final Liga Konferensi Eropa: Cek Susunan Pemain dan Skor Akhir di sini

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tulis Denny dalam suratnya.

Dugaan pelanggaran ketiga adalah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024.

Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi soal cawe-cawe politik. Kabar terkait cawe-cawe tersebut sempat mencuri perhatian publik.

Hal itu diungkapkan Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Doli Kurnia usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun dia bertemu kepala negara untuk melaporkan kepengurusan baru KAHMI.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x