Benarkah Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini? Cek Besaran yang Didapatkan Berdasarkan Golongan

- 5 Juni 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Benarkah Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini? Cek Besaran yang Didapatkan Berdasarkan Golongan.
Ilustrasi - Benarkah Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini? Cek Besaran yang Didapatkan Berdasarkan Golongan. /drobotdean/Freepik

Pedoman Tangerang - Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan cair mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.

Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini. "Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. "Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin)," ujarnya.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Pretest PPG Bahasa Inggris Lengkap dengan Jawabannya, Pelajari Agar Lolos Seleksi

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.

Baca Juga: Viral Kerusuhan di Yogyakarta yang Melibatkan PSHT, Lantas Apa Itu PSHT yang Buat Geger

PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Lantas, bagaimana rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK?

Rincian Gaji ke 13

1. Pimpinan Anggota dan Non Struktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

Baca Juga: Apa Itu PSHT? yang Disebut Terlibat Kerusuhan di Yogyakarta

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Itulah informasi benarkah gaji ke 13 PNS cair hari ini, cek besaran yang didapatkan berdasarkan golongan.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x