PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Lantas, bagaimana rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK?
Rincian Gaji ke 13
1. Pimpinan Anggota dan Non Struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
Baca Juga: Apa Itu PSHT? yang Disebut Terlibat Kerusuhan di Yogyakarta
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: