MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu

- 30 Mei 2023, 09:00 WIB
MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu
MK Akan Memburu Pelaku Yang Membocorkan Putusan Sistem Pemilu /menpan.go.id

Pedoman Tangerang – Sesuatu yang kurang menyenangkan terjadi, pasalnya data penting tentang pemilihan umum (Pemilu) telah bocor, sontak hal tersebut membuat geram Mahmud MD dan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memburu orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan MK terkait dengan uji materi sistem pemilu legislatif.

Tentu saja hal tersebut membuat Mahmud MD dan MK bertindak tegas dengan memburu pelaku yang melakukan pembocoran data tentang putusan pemilu.

“MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam tadi diberitahukan ke saya ‘Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana),” kata Mahfud MD di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Hotman Paris Bantu Bebaskan Sopir Bus yang Masuk Sungai di Guci Tegal

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai

“Memang (dugaan kebocoran) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia.

(Putusan MK) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasi-nya sudah 6 banding 3?” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Naas! Helikopter Diduga Digunakan TNI Berlatih Terjatuh Dikawasan Perkebunan Teh Ciwalini Bandung

Mantan Ketua MK itu menyebut MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak berperkara. Kesimpulan diterima pada 31 Mei 2023 esok.

“Sesudah itu dijadwal sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan info A1, biasanya kalau ilmu intelijen paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa?” ucap Mahfud, bertanya.

Baca Juga: Santri Terserempet Rombongan Moge Hingga Terkapar, Pelaku Melarikan Diri

Mahfud mengatakan, kredibilitas MK tentu akan rusak jika ada orang dalam bercerita sesuatu, terlebih tidak benar. “Yang benar saja tidak boleh diceritakan,” ujarnya.

Mahfud lantas mendorong Kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. Mahfud mengatakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan mempelajarinya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dapat informasi. Terkait MK mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny juga sempat menyinggung mengenai sumbernya di Mahkamah Konstitusi yang dipastikan bukan hakim konstitusi. Hanya saja ia enggan menyebutnya.

Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Sementara tiga hakim lainnya tetap terbuka, sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru (Orba). Sistem tersebut otoritarian dan koruptif.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x