Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Mabes Polri Larang Polisi Gelar Razia Kendaraan

- 22 Mei 2023, 11:00 WIB
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Mabes Polri Larang Polisi Gelar Razia Kendaraan
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Mabes Polri Larang Polisi Gelar Razia Kendaraan /Antara/Pradita Kurniawan Syah./

Pedoman Tangerang – Tilang manual kembali diberlakukan, namun Mabes Polri melarang polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas secara stasioner atau razia kendaraan.

Penindakan manual juga hanya diperbolehkan dilakukan oleh anggota bersertifikat dan di wilayah yang tak tercakup sistem kamera electronic trafic law enforcement atau e-TLE.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi menjelaskan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Beberapa di antaranya seperti; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Perlu diketahui bahwa Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan, namun kini tilang manual kembali diberlakukan, akan tetapi Mabes Polri melarang polisi menggelar razia kendaraan.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x