Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

- 18 Mei 2023, 08:00 WIB
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate G Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate G Sebagai Tersangka Korupsi BTS /editornews.id/

Pedoman Tangerang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dan ia pun langsung ditahan. 

Di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik, dan langsung dibawa masuk mobil tahanan. Rabu 17 Mei 2023.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Baca Juga: Profil Kolonel Wahyo Yuniartoto, Manajer Karate yang Ditantang Duel Oleh Pelatih Vietnam

Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin 15 Mei 2023.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Hangus Terbakar di Gaga Rawa Kompeni Jakarta, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x