Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

- 18 Mei 2023, 08:00 WIB
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate G Sebagai Tersangka Korupsi BTS
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate G Sebagai Tersangka Korupsi BTS /editornews.id/

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Demikian ulasan tentang Johnny Plate G yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x