Menurut Asep, tidak ada alasan lagi bahwa Garut Selatan harus dimekarkan, dia menuntut jika tidak dimekarkan, maka akan ada kontroversi tentang urusan ketimpangan sosial.
"Jangan salahkan kami jika masyarakat ada ancaman-ancaman lain bagi pemerintah jika pemerintah tidak melayani tuntutan masyarakat untuk mekar," tegasnya.
Sementara Ketua Umum Presidium Pemekaran Garut Selatan Gunawan Undang menjelaskan, bahwa Presidium Garut Selatan adalah satu-satunya organisasi yang sudah berbadan hukum yang memiliki misi untuk pembentukan daerah otonom baru, menurutnya Presidium semata-mata untuk memperjuangkan daerah otonom baru Garut Selatan.
"Jadi tidak ada organisasi manapun, mandat ini hanya diberikan kepada presidium Garut Selatan. Meskipun waktu itu LSM saja masih diberikan suara untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.
Gunawan menuturkan perjalanan panjang perjuangan Presidium Pemekaran Garut Selatan terjadi beberapa kali perubahan UU, yakni UU No 22/99; UU No 32/2004, dan terakhir UU No 23/2014 tentang Pemda sebagai landasan konstitusional usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).