Bantu Ringankan Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Datang Bersujud, Maka Saya...

- 16 Februari 2023, 14:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /Uya Kuya TV/

Kamaruddin juga mengungkap bahwa ia pernah menjembatani pertemuan antara keluarga Bharada E dengan keluarga kliennya. 

Ia mengaku, pihak keluarga Brigadir J telah menerima permohonan maaf dari Bharada E karena meyakini perbuatan menghabisi nyawa rekannya itu bukanlah didasarkan pada niat membunuh, melainkan menjalankan perintah atasan.

"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos,” tutur Kamaruddin. 

Adapaun Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berperan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, melihat sidang putusan empat terdakwa sebelumnya, vonis terhadap Bharada Eliezer bisa saja berubah.

Sebab Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup kini divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi yang sebelumya dituntut 8 tahun penjara mendapat vonis 20 tahun penjara.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga sebelumnya dituntut 8 tahun kini divonis 15 dan 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah